Wahyu SS mengetahui aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata namun tidak melakukan pencegahan dan tidak melarang digunakan di Stadion Kanjuruhan.
Kapolri mengatakan pada saat kejadian, dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan, beberapa personil telah menembakkan gas air mata.
Pada saat itu para penonton, terutama yang ada di tribun pun panik, mata terasa pedih dan berusaha untuk meninggalkan arena stadion Kanjuruhan.
Baca Juga: Terungkap Arti Rompi Merah yang Digunakan oleh Ferdy Sambo dan Tersangka Lain dalam Kasus Brigadir J
5. AKP Has Darman (Brimob Polda Jatim)
Memerintahkan anggota untuk penembakan gas air mata.
Kapolri menambahkan, disatu sisi, penembakan gas air mata tersebut dilakukan untuk mencegah agar penonton yang turun ke lapangan bisa dicegah.
Baca Juga: Benarkah Ferdy Sambo Ditetapkan Hukuman Mati? Simak Faktanya Berikut Ini!
6. AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang)
Memerintahkan anggota untuk penembakan gas air mata.