Kapolri dalam jumpa pers penetapan 6 orang tersangka tragedi di stadion Kanjuruhan Malang menyampaikan bahwa Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita masih terus menggunakan hasil verifikasi stadion tahun 2020.
“Ditahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang digunakan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil veerifikasi tersebut,” ujar Kapolri, seperti yang dikutip Teras Gorontalo dari siaran Polri TV.
Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang harusnya dipenuhi khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton, namun hal tersebut tidak dilakukan.
2. Abdul Harris (Ketua Panpel)
Panpel tidak menyiapkan rencana darurat sesuai regulasi keamanan PSSI 2021 dan mencetak tiket over kapasitas.
Buntut dari perbuatannya tersebut, Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.
Adapun sanksi yang diberikan Komdis PSSI kepada Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris, adalah dilarang untuk beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.
Hal itu menunjukkan bahwa karirnya dalam dunia sepak bola pun tamat akibat tragedi di stadion Kajuruhan Malang yang terjadi pasca pertandingan usai.