MEDIA TULUNGAGUNG - Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 akan segera dilangsungkan.
Segala persiapan dan tahapan telah dilakukan oleh Bawaslu maupun KPU untuk momen demokrasi lima tahunan ini.
Salah satunya adalah pendaftaran rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 oleh KPU.
Beberapa hal perlu Anda pastikan untuk bisa menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2024.
Lantas apa saja yang perlu diperhatikan agar bisa menjadi bagian dari PPK dan PPS Pemilu 2024?
Sebagai persiapan, Anda bisa menyimak persyaratan sebagai anggota PPK dan PPS berikut.
Persyaratan sebagai anggota PPK dan PPS:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
g. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
k. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
l. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu;
m. tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan umum.
n. mampu secara jasmani dan rohani.
Harus dipahami, persyaratan anggota PPK dan PPS tersebut adalah persyaratan yang ditetapkan pada Pemilu 2019 lalu.
Karena belum ada informasi resmi tentang jadwal rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, maka belum didapatkan pula info persyaratan PPK dan PPS Pemilu 2024.
Syarat yang mungkin kebanyakan orang tidak terfikir jauh adalah tidak pernah jadi pengurus parpol.
Kemarin dikabarkan maraknya Partai mencatut nama orang sebagai keanggotaan mereka tanpa terkonfirmasi terhadap yang bersangkutan.
Siapa pun yang ingin menjadi penyelenggara Pemilu 2024 khususnya badan adhoc, harus memastikan dirinya bukan atau terdaftar sebagai pengurus maupun anggota parpol.
Karena salah satu syarat utama menjadi penyelenggaran adalah bukan pengurus maupun anggota parpol.
Anda bisa cek dengan Nomor Induk Kepedudukan (NIK) anda melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Sedangkan untuk bocoran pengumuman pedaftaran rekrutmen PPK Pemilu 2024, dikutip dari Instagram @belajarpemilu akan dilaksanakan pada 16 November 2022.
Untuk pengumuman pendaftaran rekrutmen PPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 29 November 2022.
Tentu saja informasi tersebut sifatnya masih bocoran. Kita bisa menunggu jadwal resminya dari KPU.
Demikian informasi seputar pendaftaran rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.***