MEDIA TULUNGAGUNG - Baru-baru ini beredar sebuah kabar bahwa Putri Candrawathi resmi ditahan oleh pihak polisi.
Seperti yang diketahui bahwa Putri Candrawathi merupakan salah satu tersangka kasus Brigadir J yang sebelumnya belum juga ditahan.
Sedangkan empat tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf atau Om Kuat, dan Ferdy Sambo.
Sebelumnya polisi tidak melakukan penahanan terhadap istriFerdy Sambo, lantaran Putri Candrawahi masih memiliki anak kecil.
Baca Juga: Tamat! Jokowi Tandatangani Berkas Pemecatan Ferdy Sambo, FS dan PC Minta Maaf
Namun keputusan tersebut justru menimbulkan respons negatif dari publik.
Hal ini dikarenakan banyak kasus ibu hamil dan memiliki anak kecil yang tetap di tahan, padahal tingkat kejahatan yang dilakukan tidak sampai ke pembunuhan.
Polri resmi menahan Putri Candrawathi pada Jumat, 30 September 2022.
"Polri secara resmi menahan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri," kata Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul berjudul "Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Polri Ungkap Alasan Penahanan"