Nurul menambahkan, salah satu alasan lain sidang terhadap Brigjen HK belum dilaksanakan yakni ketersediaan saksi untuk menghadiri sidang tersebut, salah satunya AKBP Arif Rahman (AKBP AR) yang belum pulih sepenuhnya setelah menjalani operasi.
“Kalau kemarin kan salah satu saksinya masih belum bisa hadir. Nah kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, seperti (yang) sudah disampaikan Pak Kadiv, mudah-mudahan (dalam) Minggu ini bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Keterlibatan Hendra Kurniawan dalam kasus Brigadir J
Dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana.
Para pelaku antara lain, Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Brigjen Hendra Kurniawan datang untuk menjelaskan kepada keluarga kronologis kematian Brigadir J.
Alasannya, terjadi permasalahan ketika pengantaran jenazah kepada keluarga mendiang yang kemudian menjadi viral.
Namun, keluarga sempat tidak diizinkan melihat kondisi jenazah dan akhirnya menolak menandatangani berita acara serah terima.