BREAKING NEWS! Akirnya Berkas Tersangka Pembunuhhan Brigadir J Lengkap P21, Meja Hijau Menanti Ferdy Sambo CS

- 28 September 2022, 18:08 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyampaikan keterangan kepada wartawan di Lobi Gedung Jampidum, Jakarta Selatan, Rabu 28 September 2022
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyampaikan keterangan kepada wartawan di Lobi Gedung Jampidum, Jakarta Selatan, Rabu 28 September 2022 /

MEDIA TULUNGAGUNG - Berkas perkara kelima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Setelah penantian panjang, akhirnya berkas perkara tersebut telah diterima oleh Kejagung setelah beberapa kali mengalami penolakan.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana pada konferensi pers yang berlangsung sore tadi, Rabu, 28 September 2022.

Baca Juga: Langsung Klik Link eform.bri.co.id untuk Pastikan BPUM 2022, Pelaku Usaha Berkesempatan Dapatkan Rp600 Ribu

Fadil mengatakan, dengan status P21 ini para tersangka termasuk Ferdy Sambo akan segera menjalani persidangan.

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," ujar Fadil Zumhana kepada wartawan, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari PMJNews.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Di antaranya Ferdy Sambo, dan istrinya Putri Candrawahti, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, serta Kuat Maruf.

Baca Juga: Ngeri! Aiman Bongkar Transaksi Real Dana Konsorsium 303 ke Oknum Polisi Totalnya Rp20 M Tiap Bulan

Berkas kelimanya dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.

Sementara tersangka Ferdy Sambo juga disangkakan dengan dugaan perintangan penyelidikan (obstruction of justice).

Selain mantan Kadiv Propam, enam perwira dan anggota Polri lain juga diduga terlibat.

Baca Juga: Irma Hutabarat Bongkar Sosok Rohaniawan yang Nikahkan Ferdy Sambo dengan Si Cantik, Benarkah Pendeta Gilbert?

Kronologi Singkat Berkas Perkara Dikembalikan JPU

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J di Duren Tiga, jaksel.

Berkas perkara kelima tersangka pun masih belum bisa diterima oleh Kejaksaan dengan alasan belum lengkap.

Pada proses pengembalian berkas pertama kali dilakukan Kejaksaan pada bulan Agustus lalu.

Waktu itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menuturkan, pihaknya saat ini sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik.

Baca Juga: Kak Seto Sebut Anak Ferdy Sambo Butuh Perlindungan, Deolipa Yumara Tanggapi Ketus: BODO PAK!

"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," ujar Fadil kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2022, dilansir dari Teras Gorontalo.

Alasan Berkas Perkara Dikembalikan

Dijelaskan Fadil alasan empat berkas tersebut dikembalikan lantaran masih ada yang perlu diperjelas oleh penyidik.

"(Berkas dikembalikan) karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik," ucapnya.

Baca Juga: Soal Pengakuan Putri Candrawathi, Sosok Ini Benarkan Kejadian Pelecehan Seksual di Magelang Jika...

Lebih lanjut Fadil menambahkan, hal-hal yang harus diperjelas dari berkas perkara tersebut antara lain anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti untuk pembuktian ke persidangan nanti.

"Tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti. Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Sehingga, jaksa itu ketika membawa ke persidangan, berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," jelasnya.

Berkas tahap I Putri Candrawathi Diterima oleh Kejagung

Sementara itu, berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawathi telah diterima dari Penyidik Bareskrim Polri, Senin 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Viral! Kalah Taruhan Bola, Seorang Pria Dipaksa Lakukan Oral Seks di Bar Oleh Temannya, Picu Kemarahan Klub

Terkait dengan diterimanya berkas perkara Putri Candrawathi itu dibenerkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

"Kalau berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari Penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung dilansir dari Antara.

Fadil menambahkan, pihaknya saat ini akan meneliti berkas PC yang dilimpahkan oleh Bareskrim, seperti berkas perkara milik tersangka lainnya.

Baca Juga: Pakar Psikologi Forensik Bongkar Soal Pelecehan Seksual, Sebut Brigadir J Malah Korban Istri Sambo,Kok Bisa?

“Kami akan melakukan langkah yang sama, yaitu penelitian,” jelasnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, satu berkas lain yakni berkas perkara milik istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC diterima Kejagung pagi tadi.

“Berkas ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim,” ujar Fadil kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2022, dilansir PMJ News.

Baca Juga: Makin Bebas, Arab Saudi Akan Legalkan Miras untuk Kota 'Surga Alkohol', Wanita Berbikini dan Telanjang Dada

Polri Kembalikan Berkas 5 Tersangka ke JPU

Pada awal September tanggal 1, berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini memang P-19 nya resmi diserahkan yang sudah diterima kan P-18," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditemui di kantor Komnas HAM kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dikutip dari PMJNews.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, penyidik akan berupaya memenuhi petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Dia berharap berkas perkara mereka dapat segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Update Ikatan Cinta Hari Ini, 25 September 2022: Al Tak Akan Biarkan Ricky Bebas dari Penjara, Ia Janjikan Ini

"Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan ke JPU," tuturnya.

"Hari ini memang P-19 nya resmi diserahkan yang sudah diterima kan P-18," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditemui di kantor Komnas HAM kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Nantinya, lanjut Dedi, penyidik akan berupaya memenuhi petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Dia berharap berkas perkara mereka dapat segera ditindaklanjuti.

 Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini, 25 September 2022: Makin Seru, Al Akan Balas Sakit Hati Andin ke Ricky, Lakukan Hal Ini

"Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan ke JPU," tuturnya.

"Dan harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan jaksa penuntut umum bisa cepat P-21 dan segera mungkin cepat dapat ditindak," sambungnya.

Selain itu pada hari yang sama, berkas perkara istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum lengkap. Selanjutnya dalam waktu dekat berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik.

Baca Juga: Intip Gaji Pendamping Lokal Desa PLD Kemendesa PDTT 2022 Di Sini, Berapa Honornya?

Berkas Perkara Dikembalikan Lagi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan berkas tersebut dinyatakan belum lengkap berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022.

"Hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis,1 September 2022.

Menurut Ketut, berkas perkara Putri nantinya akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah jaksa menerbitkan surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) dan disertai petunjuk Jaksa.

 Baca Juga: Jadwal Resmi Pendaftaran Pendamping Lokal Desa PLD 2022 Kemendesa PDTT, Simak Selengkapnya Di Sini

Selain Putri Candrawathi, Kejagung juga menyebut berkas Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dinyatakan belum lengkap. Berkas itu dikembalikan agar penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

"Tim Jaksa Peneliti (P16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil," tuturnya.

"Dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," sambungnya.

Baca Juga: Berikut Link Resmi Pendaftaran Rekrutmen PLD Tahun 2022 Kemendesa PDTT, Awas Palsu!

Jampidum Kembali Terima Berkas Perkara 5 Tersangka

Pihak Jampidum Kejaksaan Agung kembali menerima pelimpahan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung, Agnes Triani menjelaskan pihaknya menerima kembali pelimpahan berkas pada Rabu, 14 September 2022 lalu.

"Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS (Ferdy Sambo) dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," terang Agnes kepada wartawan di Jakarta.

Baca Juga: Simak Syarat dan Ketentuan Pendafataran PLD Kemendesa PDTT Tahun 2022, Berikut Jadwal, Link Resminya

Kelima berkas itu adalah milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Agnes melanjutkan, berkas perkara yang diterima bakal diteliti jaksa sebelum nantinya dinyatakan lengkap (P-21).

"Bila petunjuk kami sudah dipenuhi, kami akan nyatakan lengkap. Jika belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," tutur Agnes.

IPW Sebut Strategi Ferdy Sambo Keluar dari Jeratan Hukum

Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso sempat khawatir dengan pengembalian berkas perkara tersangka yang telah berkali-kali dilakukan.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Sebut Dirinya Akan Bekerja Objektif, Eks Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum Baru Sambo dan PC

Bahkan ia menyebut bahwa ini merupakan salah satu strategi untuk menghentikan dari jeratan hukuman.

Sugeng pun secara tematis mencoba untuk menghitung jumlah hari penahanan Ferdy Sambo.

Ia menyebut bahwa masa penahanan Ferdy Sambo itu adalah 120 hari.

"Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak ia ditahan," ujar Sugeng Teguh Santoso dalam sebuah acara, 21 September 2022, dikutip dari akun TikTok @JAM GADANG TV.

Bahkan, Sugeng menyebut bahwa jika masa penahanan itu melebihi waktu tersebut maka Ferdy Sambo berpotensi bebas.

Baca Juga: Robby Shine Curhat ke Fitri Salhuteru Soal Hinaan Billy Syahputra Kepada Istrinya, Netizen: Aduh Ikutan Mulu!

"Lepas dari tahanan demi hukum," katanya.

"Kita kalau gak salah Sambo ditetapkan tersangka tanggal 9. Kalau sampai saat ini berarti sudah lewat dua bulan ya, 71 hari?," katanya.

Sugeng mengatakan bahwa Ferdy Sambo kini tengah menjalani masa perpanjangan kedua untuk masa penahanan 90 hari.

Jika Kejaksaan mengembalikan lagi maka Kepolisian hanya akan memiliki waktu sekitar 35 hari.

Meski begitu, Sugeng Teguh Santoso tetap berkeyakinan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo cs akan selesai alias P-21 sebelum 120 hari.

Baca Juga: Tak Puasnya Gunjingi Najwa Shihab, Nikita Mirzani Kini Sebut Program Mata Najwa Didrop Trans 7 Gara-Gara Ini..

"Proses ini normal, bahkan kerja para Timsus normal maka akan berhasil," katanya.

Selain itu ada problem lain yang dijelaskan Sugeng Teguh Santoso yakni soal perusakan alat bukti.

"Problem kedua, pengungkapan kasus ini adalah perusakan alat bukti. Untuk istrinya Chuk Putranto ketika penggeledahan rumahnya CCTV kan dirusak. Ada dirumahnya barang bukti itu. Oleh karena itu Chuk kena PTDH dan obstruction of justice," ujar Sugeng Teguh Santoso.***

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJNews Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah