Terbongkar Alasan Brigjen Hendra Kurniawan Belum Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J, Polri Beri Pengakuan

- 27 September 2022, 07:04 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan
Brigjen Hendra Kurniawan /Tangkapan layar Ayojakarta.com/

“Ia (Brigjen Hendra, red) melarang mendokumentasikan, baik video maupun foto, tetapi boleh merekam suara pembicaraan. Sebab, menurut Hendra, itu adalah aib, musibah dan tragedi yang memalukan sehingga tidak perlu dipublikasikan,” melansir Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Brigjen Hendra pada 2 September 2022.

Karena peran itulah yang membuat Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menetapkan Brigjen Hendra Kurniawan sebagai tersangka obstruction of justice pada 1 September 2022 lalu.

Berdasarkan informasi yang beredar, Brigjen Hendra Kurniawan datang ke Jambi menemui keluarga Brigadir J menggunakan pesawat jet pribadi. Keterangan ini juga sudah tertulis di BAP.

Baca Juga: Viral Video Ditemukannya Tangan Manusia di Ruang Rahasia Ferdy Sambo, Benarkah? Simak Faktanya di Sini!

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berharap polisi bisa mengusut dugaan isu jet pribadi. Brigjen Hendra Kurniawan diketahui menumpang jet pribadi bersama dengan Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika.

“Gunakan private jet yang menurut pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai milik seorang mafia berinisial RBT,” beber Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya.

Terpisah, Irjen Dedi Prasetyo tidak memberikan tanggapan terkait benar tidaknya kabar itu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bakalan Bebas 2 Bulan Kedepan, IPW Bongkar Kejanggalan dalam Kasus Brigadir J

“Isu penggunaan pesawat jet pribadi menjadi bagian materi pemeriksaan, nanti disampaikan hasilnya,” tutur Dedi.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mencurigai fasilitas jet pribadi yang sempat dipakai Brigjen Hendra Kurniawan untuk terbang ke Jambi pasca kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan hasil gratifikasi.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x