Banding Ditolak! Ferdy Sambo Bisa Kembali Jadi Jenderal di Polri? Eks Kabareskrim Beberkan Syaratnya: Asal...

- 20 September 2022, 12:06 WIB
Banding ditolak namun Ferdy Sambo masih dapat kembali menjadi jenderal di Polri?
Banding ditolak namun Ferdy Sambo masih dapat kembali menjadi jenderal di Polri? /Pikiran Rakyat/Sulutpos

MEDIA TULUNGAGUNG - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap tersangka Ferdy Sambo digelar kemarin, Senin 19 September 2022.

Seperti yang diketahui bahwa sebelumnya Ferdy Sambo menjabat sebagai Kaddiv Propam Polri.

Sidang dipimpin oleh jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal (Komjen).

Salah satu Jenderal Bintang Tiga tersebut adalah Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto tiba di Gedung TNCC pukul 10.12 WIB.

Baca Juga: Bharada E Siap Bongkar 3 Video Kuat Ma'Ruf dan Putri Candrawathi di Pengadilan, Kebohongan Terungkap?

Dalam hal ini Eks Kabareskrim Susno Duadji membenarkan bahwa Ferdy Sambo bisa kembali ke institusi Polri.

Namun dalam hal ini Susno Duadji mengatakan ada beberapa syarat yang harus dilakukan Ferdy Sambo sebelum kembali ke institusi Polri.

Syarat tersebut yakni apabila tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo terbukti tidak bersalah sesuai dengan keputusan pengadilan.

"Asal putusan pengadilan menyatakan dia tidak bersalah. Tapi tidak dengan keputusan Kapolri atau Presiden, nggak bisa. Harus pengadilan," kata Susno Duadji.

Baca Juga: Sungguh Fantastis Harta dan Karir Arman Hanis Pengacara Ferdy Sambo! Gaji Bisa Setara Hotman Paris

Tetapi, Susno menggarisbawahi bahwasannya pengadilan harus mempunyai kekuatan hukum tetap serta tidak sembarangan memutuskan.

Namun Susni positif bahwa Ferdy Sambo tidak akan kembali menjadi seorang Jenderal di institusi kepolisian.

Hal ini dikerenakan masyarakat telah mengetahui 'kebusukan' eks Kadiv Propam tersebut dalam kasus ini.

"Imposible lah (Ferdy Sambo kembali jadi jenderal), masyarakat kan udah tau dia bersalah," kata Susno Duadji, dikutip dari kanal YouTube Uya Kuya.

Baca Juga: Awas! Hal ini Dapat Membuat Ferdy Sambo Lolos Jeratan Hukum Kasus Brigadir J, Refly Harun: Komnas HAM Kok...

Tak hanya itu, kekhawatiran kembalinya Ferdy Sambo ke Polri juga disampaikan oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Oleh karena itu, Gatot Nurmantyo meminta peraturan tersebut ditinjau kembali oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkopolhukam Mahfud MD sebelum terlambat.

"Undang-undangnya saya lupa (nomor berapa), itu tiga tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang keputusan sidang etik. Itu bisa," kata Gatot Nurmantyo dengan tegas.

"Inilah yang saya imbau kepada Presiden (Jokowi) dan Menkopolhukam untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini," kata Gatot.

Baca Juga: Kamaruddin SimanjuntaK Minta Maaf, Kini Kemenangan Ada di Tangan Putri Candrawathi?

"Inilah yang saya imbau kepada Presiden (Jokowi) dan Menkopolhukam untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini," kata Gatot.

"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dilihat dari tayangan Polri TV di Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022.*** (Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran Rakyat)

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini