“Pemeriksaan di awal kejadian terhadap Bharada E, Bripka RR, dan KM
tidak dilakukan sesuai prosedur," ujarnya.
Selanjutnya kata dia, diduga karena pengaruh jabatan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, Polisi yang tidak memiliki kewenangan bisa masuk TKP.
“Anggota kepolisian yang tidak memiliki otoritas bisa memasuki TKP," paparnya.
Serta permintaan kepada Kepala RS Bhayangkara S. Sukanto untuk menyiapkan autopsi.
"Semua Itu masuk dalam pengaruh jabatan (Kadiv Propam Polri)," kata Anam mengahiri. ***(Tuti Massie/Teras Gorontalo)
Artikel ini pernah tayang dengan judul 'Akhirnya Terungkap Sosok Pertama Mendatangi TKP Brigadir J, Ferdy Sambo Pakai Jabatan Muluskan Skenario Bulus'.