Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Kasus Brigadir J Karena Hal ini, Refly Harun Bongkar Pergulatan Peringanan Hukuman

- 18 September 2022, 15:52 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /Pikiran Rakyat/

MEDIA TULUNGAGUNG - Dalam kasus Brigadir J sudah ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lima orang tersangka terdiri dari Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf (Om Kuat), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Beberapa hari lalu dikabarkan bahwa lima orang tersangka kasus Brigadir J menjalani pemeriksaan dengan menggunakan alat lie detector.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Senin 19 September 2022 untuk Gemini, Cancer, Leo dan Virgo

Tersangka pertama yang menjalani uji kebohongan dengan alat lie detector adalah Bharada E yang kemudian di susul oleh tersangka lainnya.

Di sisi lain kabarnya kasus tewasnya brigadir J di tangan Ferdy Sambo dan cs akan segera masuk ke pengadilan. Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo disebut bisa lolos dari jerat hukuman maksimal.

Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), tidak ditemukan bahwa Ferdy Sambo memerintah untuk membunuh Brigadir J.

Baca Juga: 3 Video Putri Candrawathi dengan Kuat Maruf Jadi Barang Bukti, Bharada E Beri Kesaksian Mengejutkan

Komnas HAM menilai, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E lah yang salah dalam mengambil keputusan.

Pasalnya Bharada E justru membunuh Brigadir J di hadapan tiga tersangka lainnya, yakni Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x