Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Kasus Brigadir J Karena Hal ini, Refly Harun Bongkar Pergulatan Peringanan Hukuman

- 18 September 2022, 15:52 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /Pikiran Rakyat/

Bahkan, Komnas HAM juga mempertimbangkan kemungkinan bahwa Ferdy Sambo tidak menginginkan pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi.

Sementara itu, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel justru mencurigai adanya maksud lain dalam pernyataan Komnas HAM.

Baca Juga: Sosok Afi Nihaya Mendadak Trending di Media Sosial Twitter, Siapakah Dia? Ternyata Begini Tabiatnya...

Ia melihat pernyataan Komnas HAM itu sebagai dugaan bahwa Ferdy Sambo memiliki masalah kejiwaan, yakni psikopat.

Reza mengatakan, apabila Ferdy Sambo terbukti sebagai psikopat, maka tidak dapat memanfaatkan Pasal 44 KUHP dan justru harus dipenjara dengan keamanan super maksimum.

Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai hal ini sebagai sesuatu yang luar biasa.

"Luar biasa ya," kata Refly Harun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak dan Angka Keberuntungan Senin 19 september 2022 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius dan Capricorn

Refly Harun pun mencurigai adanya pergulatan untuk meringankan maupun memperberat jeratan hukum kepada Ferdy Sambo.

"Sekarang ini sepertinya sedang muncul sebuah pergulatan untuk meringankan Ferdy Sambo atau memberatkannya," kata Refly Harun.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini