Bahkan, Komnas HAM juga mempertimbangkan kemungkinan bahwa Ferdy Sambo tidak menginginkan pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi.
Sementara itu, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel justru mencurigai adanya maksud lain dalam pernyataan Komnas HAM.
Ia melihat pernyataan Komnas HAM itu sebagai dugaan bahwa Ferdy Sambo memiliki masalah kejiwaan, yakni psikopat.
Reza mengatakan, apabila Ferdy Sambo terbukti sebagai psikopat, maka tidak dapat memanfaatkan Pasal 44 KUHP dan justru harus dipenjara dengan keamanan super maksimum.
Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai hal ini sebagai sesuatu yang luar biasa.
"Luar biasa ya," kata Refly Harun.
Refly Harun pun mencurigai adanya pergulatan untuk meringankan maupun memperberat jeratan hukum kepada Ferdy Sambo.
"Sekarang ini sepertinya sedang muncul sebuah pergulatan untuk meringankan Ferdy Sambo atau memberatkannya," kata Refly Harun.