Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Kasus Brigadir J Karena Hal ini, Refly Harun Bongkar Pergulatan Peringanan Hukuman

- 18 September 2022, 15:52 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /Pikiran Rakyat/

"Jadi mulai tidak ada perintah menembak, yaitu Bharada E melakukan missed interpretasi terhadap perintah Ferdy Sambo sampai kondisi kejiwaan psikopati dari Ferdy Sambo," sambungnya.

Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu pun menyamakan kondisi yang mungkin diduga Ferdy Sambo dengan tokoh pembunuh berantai Hannibal Lecter dalam film 'The Silence of The Lambs'.

Baca Juga: Permintaan Putri Candrawathi pada Brigadir J dan Keluarganya Terungkap, Ternyata Tak Bisa Dikabulkan, Ada apa?

Kemudian, ia menuturkan, banyak orang akan bertanya mengapa Komnas HAM mengeluarkan pernyataan yang terkesan ingin memoderisasi kasus Ferdy Sambo.

Hal ini, kata Refly Harun, terlihat dari bagaimana Komnas HAM merekomendasikan agar pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali dilakukan penyelidikan.

"Jadi memang orang akan bertanya mengapa Komnas HAM mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dipersepsikan seolah-olah kok ingin memoderisasi kasus Sambo ini," tuturnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 18 September 2022.

Baca Juga: Azyumardi Azra Meninggal Dunia, Begini Kronologinya Usai Rawat Intensif di Rumah Sakit

Padahal, sebelumnya laporan pelecehan seksual itu sudah dihentikan penyidikannya karena tidak ditemukannya unsur-unsur pidana.

Akibatnya, rekomendasi Komnas HAM terkait isu pelecehan seksual terhadap Ferdy Sambo itu pun menuai banyak kritik. Salah satunya dari mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji.***(H Prastya/Seputartangsel)

 

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah