Dimana, pengaruh jabatan eks Kadiv Propam Polri itu terbukti memperlancar skenario awal dalam kasus Brigadir J.
Teranyar, Komnas HAM membeberkan hal yang berkaitan itu dengan pengaruh jabatan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.
Disadur dari Teras Gorontalo, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam membeberkan dua skema besar itu adalah membuat skenario dan menghilangkan atau merusak barang bukti.
"Ini poin penting dalam upaya Komnas HAM pemantauan penyelidikan terkait obstruction of justice ada dua klaster besar pertama buat skenario kedua menghilangkan atau rusak barang bukti," kata Anam di Komnas HAM.
Lanjutnya, diduga Ferdy Sambo melancarkan skenario awal itu menggunakan pengaruh jabatan kala itu.
“Penggunaan pengaruh jabatan, dimana dalam kasus ini setiap anggota Kepolisian diperintah mengikuti skenario yang sudah dibuat," katanya.
Termasuk pembuatan dua laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Proses BAP atas dua laporan dilakukan tidak sesuai prosedur, hanya formalitas dan tinggal ditandatangani," tuturnya.
Kemudian, terkait pemeriksaan awal itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.