Rekomendasi Harga Mobil Listrik Murah dengan Kecepatan 155 Km/Jam, Cukup Rp75 Juta Ditengah Naiknya BBM

- 17 September 2022, 10:35 WIB
Ada mobil listrik murah dijual di PEVS 2022, harganya Rp75 juta.
Ada mobil listrik murah dijual di PEVS 2022, harganya Rp75 juta. /Pikiran Rakyat/ Raider Paulus/

MEDIA TULUNGAGUNG - Peralihan moda transportasi konvensional dari menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke listrik di Indonesia nampaknya akan segera berlangsung.

Pemerintah Jokowi kini sedang menggalakan sosialisasi penggunaan moda transportasi berupa kendaraan bertenaga listrik.

Hal ini dilakukan untuk menekan langkanya dan kenaikan BBM dunia yang hingga kini masih menjadi permasalahan.

Baca Juga: Ditengah Naiknya BBM, Jokowi Instruksikan Pengadaan Kendaraan Listrik Dinas Pemerintah, Luhut Koordinator!

Sebagai salah satu solusi langka dan naiknya BBM, mobil listrik kini sedang diburu oleh masyarakat.

Harga mobil listrik pun sangat beragam bahkan bisa dibilang kini diketahui publik, hanya kelas menengah ke atas yang bisa membelinya.

Namun ternyata masih ada perusahaan mobil listrik yang membandrol dengan harga yang terbilang murah.

Baca Juga: Gegerkan Publik! Ferdy Sambo Disebut Nikah Lagi Bikin Putri Marah, Terungkap Brigadir J Cuma Korban?

Harga mobil listrik tersebut dijual hanya dengan banderol Rp75 juta dengan kondisi on the road (OTR).

Seperti apa spesifikasi mobil listrik termurah itu? Apakah fitur dan dapur pacunya cocok digunakan untuk jalanan Indonesia? Kita intip spesifikasi mobil listrik K-EVCBU.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, K-EVCBU ini dijual oleh distributor resmi yakni PT Kurnia EVCBU Internasional.

Mereka menghadirkan mobil listrik dengan berbentuk SUV dengan ukuran yang cukup mini.

Baca Juga: Viral Gambar Silsilah Ratu Elizabeth II Sebut Memiliki Garis Keturunan Nabi Muhammad, Simak Faktanya di Sini!

Jika dilihat dari kapasitas penumpangnya, maka mobil ini diperkirakan hanya bisa mengangkut 4 orang penumpang saja.

Untuk spesifikasi umumnya, mobil ini menggunakan baterai berkapasitas 26,7 kWh yang memberikan tenaga pada motor listrik.

Motor listriknya bisa mencapai tenaga maksimum 68 PS dan memiliki top speed hingga 155 km/jam.

Yang cukup menarik dari mobil mini ini adalah di bagian atapnya terdapat panel surya (solar panel.

Baca Juga: Sebentar Lagi Tayang Antares Season 2 di Bulan September 2022, Cek Jadwal Tayang dan Sinopsisnya di Sini!

Solar panel tersebut memberikan efisiensi energi yang baik di mana mobil listrik K-EVCBU ini bisa melaju hingga jarak 300 kilometer sekali cas. Tenaga dari panel surya bisa diisi lewat pengecasan yang memakan waktu 3 jam saja.

Di mobil listrik ini juga tersedia fitur DC CCS Universal Fast Charging yang membuat proses pengisian tenaga menjadi lebih cepat.

Untuk pilihan warnanya, K-EVCBU memiliki pilihan warna hijauh, biru, putih, hitam, hingga kuning.

Ada garansi 5 tahun untuk penggunaan suku cadang, baterai, hingga service maintenance.

Baca Juga: Bripka RR Punya Bukti Skandal di Magelang, Susi Bongkar Kondisi Brigadir J hingga Pelukan Putri Candrawathi

Ditambah, PT Kurnia EVCBU Internasional memberikan garansi beli kembali (buy back guarantee) untuk unit mobil K-EVCBU yang mengalami kerusakan.

Bagaimana, tertarik untuk membeli mobil listrik ini?.

Sebagai tambahan informasi, Jokowi mengeluarkan sebuah Instruksi Presiden (Inpres) yang berisikan tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik di lingkungan pemerintah.

Instruksi tersebut tertuang dalam Nomor 7 Tahun 2022 yang ditanda tangani pada tanggal 13 September 2022.

Kebijakan Jokowi ini diperuntukan bagi seluruh instansi pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah mulai dari Menteri sampai Bupati atau Walikota.

Baca Juga: Najwa Shihab Kritik Penampilan Pejabat Polri yang Mewah, Nikita Mirzani Julid Hingga Seret Nama Anies Bawedan

Secara khusus, Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota di bawah koordinator Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

Pada diktum ketiga bunyi Inpres tersebut, penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari sisi pendanaan, pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa
pemerintah.

Baca Juga: Rekening Khusus Dibuat Putri Candrawathi dengan Nama Para Ajudan, Johson Panjaitan: Duh Ikut Kelola Satgasus?

Sumber pendaan tersebut akan diambilkan dari APBN, APBD ataupun sumber pendapatan lainnya.

"Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," menurut diktum keempat dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022.***

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pikiran Rakyat Inpres Nomor 7 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini