Rekomendasi Harga Mobil Listrik Murah dengan Kecepatan 155 Km/Jam, Cukup Rp75 Juta Ditengah Naiknya BBM

- 17 September 2022, 10:35 WIB
Ada mobil listrik murah dijual di PEVS 2022, harganya Rp75 juta.
Ada mobil listrik murah dijual di PEVS 2022, harganya Rp75 juta. /Pikiran Rakyat/ Raider Paulus/

Secara khusus, Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota di bawah koordinator Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

Pada diktum ketiga bunyi Inpres tersebut, penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari sisi pendanaan, pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa
pemerintah.

Baca Juga: Rekening Khusus Dibuat Putri Candrawathi dengan Nama Para Ajudan, Johson Panjaitan: Duh Ikut Kelola Satgasus?

Sumber pendaan tersebut akan diambilkan dari APBN, APBD ataupun sumber pendapatan lainnya.

"Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," menurut diktum keempat dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pikiran Rakyat Inpres Nomor 7 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah