"Mudah-mudahan itu terlindungi sebagai bagian dari hak lawyer, kekebalan lawyer untuk membela kliennya," ujarnya
Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu mengimbau, meski publik sudah mulai merasa bosan dengan kasus Brigadir J, tetapi kasus tersebut tetap harus dibuat terang benderang.
"Kasus ini mungkin sudah membuat kita bosan sebagian, tetapi jelas bahwa kasus harus dibuat terang, jangan sampai nanti gone with the wind (hilang bersama angin)," ucapnya.
"Setelah gone with the wind, kita kemudian tidak tahu lagi apa yang terjadi dan tiba-tiba vonis dibacakan begitu saja yang meringankan Ferdy Sambo," tegas Refly Harun.***(H Prastya/Seputartangsel)
artikel ini sebelumnya tayang di Seputartangsel.pikiranrakyat.com dengan judul "Pengacara Brigadir J Duga Ferdy Sambo Suap Lembaga untuk Selamat, Refly Harun: Jangan Sampai Hilang..."