Melalui wawancaranya di salah satu stasiun televisi nasional, Kamaruddin Simanjuntak mencurigai bahwa Ferdy Sambo telah menggelontorkan dana ke sejumlah lembaga untuk kembali memunculkan isu pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Kamaruddin pun meminta agar lembaga-lembaga yang diduga menerima dana dari Ferdy Sambo untuk segera diperiksa.
Bukan tanpa alasan, Kamaruddin menuturkan dugaan ini berasal dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) yang mengaku sempat diberi amplop oleh Ferdy Sambo, tetapi ditolaknya.
Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut buka suara dan mengapresiasi pernyataan kuasa hukum Brigadir J itu.
"Kita butuh orang seperti itu karena saya membayangkan kalau tidak ada orang seperti Kamaruddin Simanjuntak, kasus ini sudah terkubur seiring dengan terkuburnya Yosua Hutabarat di Jambi sana," kata Refly Harun.
Baca Juga: Bukan Media Lokal, Media Asing Beritakan Anies Siap Maju Pilpres 2024, Sebut Kandidat Potensial
Menurut Refly Harun, keberanian Kamaruddin Simanjuntak dan kuasa hukum Brigadir J yang lainnya lah kasus ini bisa terus diinvestigasi dan sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Refly Harun berharap, Kamaruddin terlindungi sebagai hak pengacara untuk membela kliennya.