Upaya Penyelamatan Ferdy Sambo Akhirnya Terungkap, Kamaruddin Terang-terangan Soal Suap ke Sejumlah Lembaga

- 16 September 2022, 18:39 WIB
 Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak /

 

MEDIA TULUNGAGUNG - Kamaruddin yang merupakan  kuasa hukum dari Putri Candrawathi geram dengan tingkah Ferdy Sambo dan utri Candrawathi.

Pasalnya, Isu dugaan pelecehan kerapkali menjadi hal yang sering di munculkan dalam kasus kematian Brigadir J.

Untuk diketahui, penyidik dari kepolisian sudah mengentikan kasus pelecehan tersebut.

Baca Juga: Keberuntungan Zodiak Sabtu 16 September 2022 Aquarius, Pisces, Aries dan Taurus

Kendatipun demikian, Isu pelecehan ini terus dimunculkan dengan banyak dugaan yang direkayasa.

Bahkan, dugaan pelecehan seksual istri Ferdy Sambo itu juga didukung dengan pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Menurut pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, isu pelecehan seksual tersebut sengaja kembali dimunculkan oleh pihak tertentu.

Baca Juga: Kerakusan Ferdy Sambo Terkuak! Mahar 2,5 Milyar Dapat Jabatan Lewat Jalurnya hingga Jadi Tukang Pukul Polri

Kamaruddin Simanjuntak menduga, hal ini untuk melindungi Ferdy Sambo.

Melalui wawancaranya di salah satu stasiun televisi nasional, Kamaruddin Simanjuntak mencurigai bahwa Ferdy Sambo telah menggelontorkan dana ke sejumlah lembaga untuk kembali memunculkan isu pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Kamaruddin pun meminta agar lembaga-lembaga yang diduga menerima dana dari Ferdy Sambo untuk segera diperiksa.

Baca Juga: Najwa Shihab Kritik Penampilan Pejabat Polri yang Mewah, Nikita Mirzani Julid Hingga Seret Nama Anies Bawedan

Bukan tanpa alasan, Kamaruddin menuturkan dugaan ini berasal dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) yang mengaku sempat diberi amplop oleh Ferdy Sambo, tetapi ditolaknya.

Isu pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali dimunculkan.

Padahal, sebelumnya tim penyidik telah menghentikan laporan pelecehan seksual Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lantaran tak ditemukan unsur pidana.

Baca Juga: Peran 7 Tersangka Obstruction of Justice Brigadir J Akhirnya Terungkap Hingga Temuan Baru Soal Skenario FS

Bahkan, dugaan pelecehan seksual istri Ferdy Sambo itu juga didukung dengan pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Menurut pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, isu pelecehan seksual tersebut sengaja kembali dimunculkan oleh pihak tertentu.

Kamaruddin Simanjuntak menduga, hal ini untuk melindungi Ferdy Sambo.

Melalui wawancaranya di salah satu stasiun televisi nasional, Kamaruddin Simanjuntak mencurigai bahwa Ferdy Sambo telah menggelontorkan dana ke sejumlah lembaga untuk kembali memunculkan isu pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Rekening Khusus Dibuat Putri Candrawathi dengan Nama Para Ajudan, Johson Panjaitan: Duh Ikut Kelola Satgasus?

Kamaruddin pun meminta agar lembaga-lembaga yang diduga menerima dana dari Ferdy Sambo untuk segera diperiksa.

Bukan tanpa alasan, Kamaruddin menuturkan dugaan ini berasal dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) yang mengaku sempat diberi amplop oleh Ferdy Sambo, tetapi ditolaknya.

Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut buka suara dan mengapresiasi pernyataan kuasa hukum Brigadir J itu.

"Kita butuh orang seperti itu karena saya membayangkan kalau tidak ada orang seperti Kamaruddin Simanjuntak, kasus ini sudah terkubur seiring dengan terkuburnya Yosua Hutabarat di Jambi sana," kata Refly Harun.

Baca Juga: Bukan Media Lokal, Media Asing Beritakan Anies Siap Maju Pilpres 2024, Sebut Kandidat Potensial

Menurut Refly Harun, keberanian Kamaruddin Simanjuntak dan kuasa hukum Brigadir J yang lainnya lah kasus ini bisa terus diinvestigasi dan sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Refly Harun berharap, Kamaruddin terlindungi sebagai hak pengacara untuk membela kliennya.

"Mudah-mudahan itu terlindungi sebagai bagian dari hak lawyer, kekebalan lawyer untuk membela kliennya," ujarnya

Baca Juga: Sosok Jendral Polisi Bak-blakan Kepada Kamaruddin Simanjuntak, Sebut Ferdy Sambo Peras Rp2,5 M untuk Jabatan

Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu mengimbau, meski publik sudah mulai merasa bosan dengan kasus Brigadir J, tetapi kasus tersebut tetap harus dibuat terang benderang.

"Kasus ini mungkin sudah membuat kita bosan sebagian, tetapi jelas bahwa kasus harus dibuat terang, jangan sampai nanti gone with the wind (hilang bersama angin)," ucapnya.

"Setelah gone with the wind, kita kemudian tidak tahu lagi apa yang terjadi dan tiba-tiba vonis dibacakan begitu saja yang meringankan Ferdy Sambo," tegas Refly Harun.***(H Prastya/Seputartangsel)

 

 

artikel ini sebelumnya tayang di Seputartangsel.pikiranrakyat.com dengan judul "Pengacara Brigadir J Duga Ferdy Sambo Suap Lembaga untuk Selamat, Refly Harun: Jangan Sampai Hilang..."

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini