MEDIA TULUNGAGUNG - Sedikit demi sedikit kasus Brigadir J mulai menemi titik terang.
Kini peran tersangka kasus Brigadir J terkait Obstruction of Justice akhirnya terungkap.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, selain ada 5 tersangka tetapi juga ada beberapa tersangka terkait terkait Obstruction of Justice.
Oleh karena itu tersangka tersebut akan menjalani hukuman usai menjalani sidang etik.
Berdasarkan laporan dari Plolri kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Bareskrim Polri terkait Obstruction of Justice (OoJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berkas perkara dari seluruh tersangka OoJ yang berjumlah tujuh tersangka diterima Kejagung pada hari Kamis.
“Kamis 15 September 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 7 orang tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Baca Juga: Bukan Media Lokal, Media Asing Beritakan Anies Siap Maju Pilpres 2024, Sebut Kandidat Potensial
Seluruh tersangka yang ditetapkan dalam keterlibatan OoJ dalam kasus Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.