Baca Juga: Rekaman CCTV di Kediaman Ferdy Sambo Akhrinya Baru Terungkap, Begini Penjelasan Komnas HAM
Bersama Kombes Agus Nurpatri, kata Sambo, Hendra hanya mengamankan CCTV di pos satpam Duren Tiga, atas perintahnya sebagai atasan langsung.
"Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan," kata Sambo, dalam surat.
Menanggapi pembelaan FS, Dedi Prasetyo menegaskan tak ada yang salah dengan isi surat tersebut.
“Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar (menyatakan pernyataan apapun),” ujar Irjen Dedi kepada awak media, Jumat, 2 September 2022.
Baca Juga: Nasib Anak Buah Ferdy Sambo Terancam, Begini Kondisinya Usai Jalani Sidang Etik
Dedi lantas menambahkan, nantinya, pernyataan itu akan diputuskan salah atau benar di persidangan.
Pun begitu bersalah atau tidaknya status hukum seseorang, termasuk Hendra Kurniawan, berada sepenuhnya di tangan hakim.
Menurutnya, sebesar apapun kebohongan dipertontonkan, hakim akan menetapkan penilaian dan keputusan dengan bersandar pada fakta yang dihadirkan di meja hijau.
“Monggo, silakan (berkata apapun), tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya,” ucapnya.