MEDIA TULUNGAGUNG - Kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih menjadi perbincangan hangat dan memasuki babak baru saat gelar rekonstruksi peristiwa.
Seperti yang kita tahu bahwa Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.
Di sisi lain Ferdy Sambo juga dikabarkan membela Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.
Pembelaan tersebut dilakukan melalui bentuk surat yang baru-baru ini ditulis oleh Ferdy Sambo.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menjelaskan bahwa Hendra sama sekali tidak terlibat dalam perusakan CCTV, di penyelidikan awal kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara Kadiv Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tersangka mempunyai hak untuk mengingkari sangkaan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo memberikan pembelaan kepada Hendra dari balik jeruji besi melalui sebuah surat.
Ferdy Sambo menuliskan dalam suratnya dan menjelaskan Brigjen Hendra tidak terlibat perusakan CCTV pos satpam Duren Tiga.