Johnson Panjaitan Kecam Ujaran Dirtipidum Terkait Alasan 'Pokoknya', Sebut Transparansi Omong Kosong, Tipuan!

- 30 Agustus 2022, 14:01 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Jhonson Panjaitan.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Jhonson Panjaitan. /Polda Metro Jaya

Kamaruddin Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebetulnya sudah hadir di lokasi sejak pagi namun tidak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi.

"Kami pagi-pagi bahkan jam 8 sudah di sini. Balik ke hotel karena masih kosong, kemudian ke sini lagi tapi yang boleh ikut ternyata hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob," ujar Kamaruddin dengan kecewa.

Baca Juga: Link Live Streaming Polri TV, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir di Rumah Ferdy Sambo, Peragakan 78 Adegan

Penolakan terhadap dirinya dan tim menurut Kamaruddin Simanjuntak merupakan sebuah pelanggaran hukum yang sangat berat.

Makna equality before the law yang menjadi jargon telah kabur maknanya.

Kamaruddin juga memaparkan alasan mengapa dirinya dan tim tidak diperbolehkan melihat rekonstruksi.

Baca Juga: TRAGIS! Niat Tarik Simaptik Soal Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Malah Ramai Diserang Para Analis!

"Ya alasannya 'pokoknya'. Dirtipidum: pengacara pelapor tak boleh melihat," ujarnya.

Kamaruddin berkeyakinan bahwa seharusnya pengacara keluarga korban harusnya boleh mengikuti rekonstruksi pembunuhan berencana tersebut.

Bahkan ia menyebut bahwa itu bentuk keharusan karena menjadi salah satu bentuk transparasi.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: tvOne


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah