Namun, publik melihat kejanggalan dari skenario tersebut.
Sehingga kasus ini menyita perhatian masyarakat.
Hingga akhirnya Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka belum lama ini.
Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 56 KUHP terkait kematian Brigadir J.
Ancaman hukuman yang menanti Sambo adalah hukuman mati atau penjara 20 tahun.
Motif pembunuhan masih belum diketahui.
Saat ini, penyidikan sedang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Viral Seorang Mahasiswa Baru Ngotot Akui Gender Netral Saat Ospek, Dekan: Ambil Tasmu, Pulang!
3. Brigjen Prasetijo Utomo
Yang ketiga ada Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo.