Suroyo mengingatkan Bharada E jika ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi justice collaborator, maka wajib memenuhi persyaratan dari LPSK.
"Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu," kata Suroyo.
Di sisi lain Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, Bharada E belum tentu menjadi tersangka sepenuhnya atas tewasnya Brigadir J.
Pasalnya, sejauh ini bukti yang didapat belum sepenuhnya terkonfirmasi.
“Saya bilang belum tentu Richard (Bharada E) itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya,” ujar Taufan kepada wartawan,seperti dikutip dari PMJ News.
Menurut Taufan, tidak ada saksi yang melihat jelas proses tembak menembak saat kejadian.
Adapun salah satu ajudan lain yang disebutkan berada di lokasi, tidak melihat jelas keberadaan Bharada E saat kejadian.
“Riki itu dia dengar teriakan dia keluar dari kamarnya yang di bawah dan dia liat J menodongkan senjata ke atas tembak-menembak. Tapi dia tidak melihat Richardnya, Bharada E itu. Dia nggak liat orangnya”