Pertemuan tersebut juga terkait dengan pengajuan justice collaborator.
"Iyalah pasti (LPSK akan bertemu Bharada E), pasti, mestinya akan memastikan itu (justice collaborator)," ujarnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Viral di TikTok, Bharada E Bongkar Kelakuan Ferdy Sambo Soal Selingkuh Hingga Perjudian
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri setelah Bharada E mengajukan permohonan justice collaborator. Dijadwalkan LPSK ke Bareskrim besok.
Edwin menyampaikan LPSK akan mendalami keterangan baru Bharada E setelah mengajukan permohonan justice collaborator.
Pasalnya, syarat justice collaborator bisa terpenuhi jika benar bukan pelaku utama.
Seperti diketahui, dikutip dari Pikiran Rakyat, justice collaborator adaah status yang disematkan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana yang memiliki implikasi besar pada dirinya.
Baca Juga: Skenario Ketua Kompolnas Terbongkar! Bela Ferdy Sambo, Sudutkan Mendiang Brigadir J?
Menyetujui justice collaborator berarti terpidana dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum sehingga pelaku kelas kakap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, tersangka dianggap memiliki itikad baik untuk memulihkan kerugian negara.