MEDIA TULUNGAGUNG - Beberapa hari yang lalu Bharada E dikabarkan ingin bergabung menjadi Justice Collaborator.
Pasca permintaan Bharada E untuk bergabung kini beberpa fakta mengejutkan mulai terungkap.
Polri menemukan sejumlah fakta baru insiden baku tembak di kediaman Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Sebelumnya dikabarkan bahwa insiden baku tembak itu terjadi antara Brigadir J dan Bharada E.Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Tak Ingin Dijadikan Tersangka Kematian Brigadir J, Brimob Langsung Turun Tangan
Sejauh ini sudah ditetapkan dua tersangka yakni Bharada E dan Brigadir RR.
"Namanya sudah ditahan pasti sudah tersangka," kata Brigjen Pol Andi Rian Jayadi selaku ketua tim penyidik Bareskrim Polri.
Diketahui kedua anggota Polri itu dikenakan pasal yang berbeda.
Bharada E disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.