MEDIA TULUNGAGUNG - Penyelidikan kasus kematian Brigadir J telah memasuki pada uapaya-upaya penyelidikan instens dari pihak Kepolisian.
Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melanjutkan pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Pemeriksan oleh Timsus tersebut dilakukan terhadap saksi-saki.
"Pada hari ini, update dari timsus. Timsus tetap bekerja dan mendalami para saksi-saksi dulu," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mako Brimob, dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari PMJNews, Senin, 8 Agustus 2022.
Kendati demikian, Dedi tidak menyebutkan siapa saja saksi yang diperiksa oleh Timsus.
Diketahui, Ferdy Sambo saat ini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam kasus Brigadir J.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa pemeriksan terhadap saksi-saksi dilakukan di Bareskrim Polri dan Mako Brimob.
"Pemeriksaan dilakukan baik di Bareskrim maupun Mako Brimob," tambahnya.
Dedi mengungkap pemeriksaan oleh timsus di Mako Brimob ini dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Baca Juga: Warganet Sebut Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Sering Pisah Rumah, Cekcok Karena AKP Rita Yuliana?
"Timsus semuanya, langsung dipimpin oleh Pak Wakapolri, kemudian Pak Irwasum," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Dedi berharap kepada semua pihak untuk bersabar menunggu hasil penyidikan karena Timsus akan menyampaikan hasilnya, dan pembuktiannya nanti akan diuji di persidangan.
"Pembuktian dari timsus nanti akan diuji di sidang," jelasnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Lakukan Perlawanan Kepada Aparat Karena Dijadikan Tersangka
Dalam kesempatan lain, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko menegaskan sikap Presiden Joko Widodo terhadap kasus Brigadir J tetap sama yaitu harus dituntaskan secara terbuka.
"Intinya suaranya nggak berubah. Bahwa perintah presiden terhadap kasus ini supaya dituntaskan secara transparan, terbuka," tutur Moeldoko di Istana Presiden, Jakarta.
Moeldoko memastikan perintah Presiden Jokowi selama ini sudah jelas.
Pihaknya pun menyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mempedomani perintah presiden tersebut dengan baik.
"Agar tidak terjadi isu-isu yang ke sana ke mari. Jadi sudah jelas perintah presiden," jelas Moeldoko.
Untuk diketahui, Brigadir J tewas dalam insiden di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Sempat Berkirim Pesan Romantis ke Brigadir J, Jadi Alasan Penemabakan?
Kasus tersebut baru diungkap pada Senin, 11 Juli 2022.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J antara lain Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Kemudian, Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***