“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” ujar Andi Rian Djajadi.
Untuk pasal yang dipersangkakan kepada Brigadir RR ajudan Putri Chandrawathi, Andi menuturkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.
Sementara itu, pasca telah ada dua tersangka atas kasus kematian Brigadir J, akan ada dugaan tersangka lain.
Dugaan akan ada tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J itu disampaikan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.
“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.
Sementara itu, kemarin Putri Candrawathi diketahui mengunjungi suaminya, Ferdy Sambo di Mako Brimob.
Kedatangan Putri Candrawathi ke Mako Brimob dengan tujuan untuk membesuk dan membawakan pakaian untuk sang suami.