MEDIA TULUNGAGUNG - Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J.
Kondisi itu semakin mempersulit Bharada E saat pengacaranya memutuskan untuk mengundurkan diri dalam penanganan kasusnya.
Pengunduran diri pengacara Bharada E pun telah dilaporkan kepada pihak Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti.
Perwakilan tim pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, untuk saat ini tidak akan mempublikasikan alasan pengunduran dirinya sebagai pengacara Bharada E.
“Kami tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri," kata Andreas Nahot Silitonga, Sabtu, 6 Agustus 2022.
"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini,” ucapnya menambahkan.
Baca Juga: Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2022: China Sumbar, Sebut Tunggal Putra Indonesia Tak Bisa Rebut Gelar
Andreas Nahot Silitonga pun mendatangi Bareskrim Polri pada Sabtu, 6 Agustus 2022, untuk menyampaikan pengunduruan dirinya dan rekan-rekan tim kuasa hukum Bharada E.