Kelayannya Dijadikan Tersangka, Pengacara Bharada E Pilih Undur Diri dan Bungkam

- 7 Agustus 2022, 05:45 WIB
Mantan kuasa hukum Bharada E, Andreas Silitonga sempat buka suara sebelum mengundurkan diri.
Mantan kuasa hukum Bharada E, Andreas Silitonga sempat buka suara sebelum mengundurkan diri. /kolase foto ANTARA, PMJ News dan Pikiran Rakyat/

“Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” tuturnya, dikutip Tim Media Tulungagung dari Pikiran Rakyat, Minggu, 7 Agustus 2022.

Sebelumnya, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: LPSK Belum Bisa Berikan Perlindungan untuk Bharada E Karena Diduga Dapat Ancaman dari Oknum, Ini Alasannya

Bharada E diketahui terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta.

Dengan penetapan tersangka, Bharada E yang saat ini diperiksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Akui Kesalahan, 'Saya Selaku Ciptaan Tuhan Menyampaikan Permohonan Maaf Kepada...'

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," tutur Andi Rian.

Menurutnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J.

"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," ucap Andi Rian.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini