“Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” tuturnya, dikutip Tim Media Tulungagung dari Pikiran Rakyat, Minggu, 7 Agustus 2022.
Sebelumnya, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E diketahui terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta.
Dengan penetapan tersangka, Bharada E yang saat ini diperiksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," tutur Andi Rian.
Menurutnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J.
"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," ucap Andi Rian.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)