MEDIA TULUNGAGUNG - Tersangka kasus kematian Brigadir J, Bharada E dikabarkan mengajukan justice collaborator.
Hal itu dilakukan setelah diketahui bahwa LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sempat menyinggung posisi Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E sebelum ditetapkan menjadi tersangka juga telah melakukan langkah-langkah permohonan perlindungan dari LPSK.
Baca Juga: Fakta Terungkap, Mantan Kuasa Hukum Bocorkan Bharada E Tembak Brigadir J Tidak Sendiri
Lantas apa sebenarnya justice collaborator?
Seperti apa fungsinya dalam penangan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang kini menjerat polisi muda berpangkat bawah itu?
Simak penjelasan berikut ini, seperti dikutip Tim Media Tulungagung dari Pikiran Rakyat Depok, Minggu, 7 Agustus 2022.
Dari Jurnal Unpad, justice collaborator adaah status yang disematkan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana yang memiliki implikasi besar pada dirinya.