Update Kematian Brigadir J: Bharada E Ajukan Justice Collaborator, untuk Membuka Jejak Tersangka Lain?

- 7 Agustus 2022, 15:37 WIB
Usai Berstatus Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J, Bharada E Ternyata Masih Bisa DIlindungi LPSK. Potret Bharada E
Usai Berstatus Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J, Bharada E Ternyata Masih Bisa DIlindungi LPSK. Potret Bharada E /Instagram/@kabarbintaro

MEDIA TULUNGAGUNG - Tersangka kasus kematian Brigadir J, Bharada E dikabarkan mengajukan justice collaborator.

Hal itu dilakukan setelah diketahui bahwa LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sempat menyinggung posisi Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E sebelum ditetapkan menjadi tersangka juga telah melakukan langkah-langkah permohonan perlindungan dari LPSK.

Baca Juga: Fakta Terungkap, Mantan Kuasa Hukum Bocorkan Bharada E Tembak Brigadir J Tidak Sendiri

Lantas apa sebenarnya justice collaborator?

Seperti apa fungsinya dalam penangan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang kini menjerat polisi muda berpangkat bawah itu?

Simak penjelasan berikut ini, seperti dikutip Tim Media Tulungagung dari Pikiran Rakyat Depok, Minggu, 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Benarkah Ferdy Sambo Ditangkap? Kadiv Humas Polri Beri Penjelasan Berbeda Meski Adanya Dugaan Pelanggaran

Dari Jurnal Unpad, justice collaborator adaah status yang disematkan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana yang memiliki implikasi besar pada dirinya.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini