Baca Juga: Bibi Brigadir J Unggah Pesan Putri Candrawathi Pada Almarhum, Terungkap Hubungan Spesial Mereka?
Karenanya, Taufan menyebut Komnas HAM tidak bisa mengintervensi Putri Candrawathi dalam kasus ini karena dia masih dalam tahap perawatan psikologis.
“Jadi boleh gak setuju tapi itu standar ham internasional dan sudah masuk dalam sistem nasional kita dalam UU TPKS,” ucapnya.
“Maka kita tidak bisa sekarang ini intervensi lebih jauh ke ibu Putri Candrawathi karena dia masih dalam perawatan psikologis dari psikolog,” tuturnya.
Sekedar informasi bahwa sebelumnya, kepolisian mengklaim ada pelecehan seksual di balik kematian Brigadir J.
Polisi menyebut Brigadir J melakukan pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Setelah itu, terjadilah insiden baku tembak terjadi antara Bharada E dan Brigadir J.
Sebelumnya artikel ini tayang di PIKIRAN RAKYAT berjudul "Komnas HAM Belum Yakin Ada Dugaan Pelecehan Seksual di Kasus Kematian Brigadir J".*** (Amir Faisol/Pikiran Rakyat)