Soal Telegram Polri: Jabatan Ferdy Sambo Dicopot Usai Pemeriksaan Kasus Brigadir J hingga Dimutasi ke Yanma

- 5 Agustus 2022, 09:32 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo
Irjen Pol Ferdy Sambo /Tangkap layar YouTube Refly Harun/

 

MEDIA TULUNGAGUNG - Usai Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dalam kematian Brigadir J, Polri memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo.

Setelah adanya pemeriksaan tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mencopot Irjen Ferdy Smbo sebagai Kadiv Propam Polri.

Ferdy Sambo lantas dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Baca Juga: Profil Irjen Pol Syahar Diantoro, Pengganti Ferdy Sambo, Pernah Tangani Kasus Besar Ekspor Benih Lobster

Hal tersebut tertulis dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.

"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa Irsus Timsus," terang Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (4/8/2022) malam.

Sementara itu, Wakabareskrim Irjen Pol Syahar Diantono, selanjutnya ditunjuk sebagai Kadiv Propam Polri menggantikan Ferdy Sambo.

Diberitakan sebelumnya, Pemerikasaan terhadap Irjen Ferdy Sambo ini menyusul adanya dugaan keterlibatan dalam kasus kematian brigadir J.

Baca Juga: Selain Ferdy Sambo, Listyo Sigit Pecat 2 Jenderal di Divisi Propam, Posisi Buangan Bagi Polisi Nakal!?

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini