Sementara itu, kini fakta baru yang terungkap adalah polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Bharada E jadi tersangka kasus kematian Brigadir J.
Meskipun terkesan lambat, kini misteri kematian Brigadir J kian terbuka dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka yang menewaskan Brigadir J.
Diketahui, kasus kematian Brigadir J sudah memasuki satu bulan lamanya.
Polri menetapkan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka kasus baku tembak dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipdum) Bareskrim Polri Pol Andi Rian Djajadi.
Baca Juga: Komnas HAM Buka Suara Lagi, Mereka Janjikan Perlindungan Hak Asasi untuk Putri Candrawathi
Andi mengatakan, penetapan status tersangka Bharada E berdasarkan tindak lanjut kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua,” pungkasnya menjelaskan seperti dikutip dari Pikiran Rakyat pada Kamis, 4 Agustus 2022.***(Siti Nurjanah/Teras Gorontalo)