Setelah Bharada E Tersangka, Polri Akan Periksa Rumah Ferdy Sambo Hari Ini, Mungkinkah Tersangka Selanjutnya?

- 4 Agustus 2022, 08:45 WIB
Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini
Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini /

MEDIA TULUNGAGUNG - Setelah penetapan tersangka Bharada E usai oleh Bareskrim Polri, kini mereka akan bergerak memeriksa isi rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.

Penetapan tersangka Bharada E tersebut berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan pihak Polri dalam gelar perkara.

Kepolisian juga memastikan penyidikan kasus kematian Brigadir J terus berlanjut.

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Paling Awal Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Sesuai Prediksi Refly Harun?

Saat ini institusi Inspektorat Khusus (Irsus) bakal memeriksa semua yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Inspektorat Khusus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga," terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu, 3 Agustus 2022.

Menurut Dedi, Irsus dan tim penyidik Bareskrim Polri tengah bekerja secara maraton di TKP Duren Tiga.

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J Oleh Polri, Didakwa Sebagai Pelaku dan Pembantu Kejahatan

Dua tim itu terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman yang hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat luas melalui media.

"Insha Allah sesuai komitmen Pak Kapolri kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah," jelasnya.

Dikutip MEDIA TULUNGAGUNG dari PMJ News, Kamis, 4 Agustus 2022, adapun tim penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa 42 saksi dalam kasus ini.

Baca Juga: Netizen Sebut Komnas HAM Seperti Juru Bicara Polri, Kecurigaan Kongkalikong Makin Kuat?

Antara lain, 11 orang dari keluarga Brigadir J dan tujuh ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Sementara, sejumlah ahli juga dimintai keterangan berkenaan peristiwa ini yang mewakili biologi kimia forensik, metalogi balistrik forensik, teknologi infromasi forensik, dan kedokteran forensik.

Diberitakan sebelumnya, tim yang dipimpin Dirtipidum Bareksrim, Brigjen Andi Rian Djajadi ini menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait kematian Brigadir J.

Baca Juga: Anaknya Dituduh Lecehkan Putri Candrawathi, Ayah Brigadir J: Saya Sakit Hati!

"Menetapkan tersangka Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," tutupnya.

Akankah Ferdy Sambo juga akan terseret menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J? Kita tunggu kabar selanjutnya.***

Editor: Azizurrochim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini