Kominfo Bantah Tudingan Legalkan Situs Judi Online, Johny G Plate Akan Blokir Higgs Domino?

- 3 Agustus 2022, 06:00 WIB
foto ilustrasi permainan Higss Domino Island.
foto ilustrasi permainan Higss Domino Island. /Safrizal/scranshot

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian. Sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018," ujar Menteri Johnny, dikutip Tim Media Tulungagung dari Pikiran Rakyat, Rabu, 3 Agustus 2022.

Menurutnya, pemutusan akses tersebut menunjukkan komitmen kuat Kominfo terhadap pemberantasan judi online di Indonesia.

Baca Juga: Bukan Dari Pribumi, Ternyata Kain Bendera Merah Putih yang Dijahit Fatmawati dari Perwira Jepang

Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 PSE disinyalir memfasilitasi kegiatan judi online.

“Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022," tuturnya.

15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian online, di antaranya Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Baca Juga: Muncul Nama Baru dalam Kesaksian Baku Tembak Brigadir J, Refly Harun Curiga: Kenapa Tidak Bereaksi Saat Itu?

Lebih lanjut, Menteri Kominfo mengimbau masyarakat agar bisa memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2).

Selain itu, PSE tersebut melanggar Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Oleh karena itu, PSE yang melakukan kegiatan judi online tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.

“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” katanya, seperti yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Kominfo, pada Selasa, 2 Agustus 2022.***(Iin Inayah/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah