PayPal Kena Blokir, Aplikasi Judi Online Bisa Diakses, Netizen Geram Hingga Sebut Kominfo Anteknya

- 31 Juli 2022, 06:20 WIB
Ilustrasi paypal/pixabay
Ilustrasi paypal/pixabay /

MEDIA TULUNGAGUNG - Pemberlakuan blokir terhadap beberapa aplikasi yang beredar di Indonesia karena belum terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ramai diperbincangkan pada bulan Juli 2022.

Salah satu yang kembali ramai baru-baru ini adalah pemberlakuan blokir terhadap aplikasi pembayaran Internasional, PayPal.

Sontak masyarakat bahkan netizen media sosial resah akan kebijakan yang diberlakukan pemerintah melalui Kominfo ini.

Baca Juga: Mantan Kapolda Jabar Ini Yakini Autopsi Jenazah Brigadir J Tidak Profesional, Ada Rekayasa?

 

Tetapi, di sisi lain, pemerintah malah membiarkan beberapa platform judi online yang salah secara hukum dan tidak mendidik sama sekali untuk lolos dari ancaman blokir.

Luputnya judi online dari blokir dan pengawasan pemerintah ini diketahui dari beberapa unggahan yang tersebar di media sosial Twitter.

Salah satu informasi viral diunggah oleh akun Twitter dengan nama akun @i**yma pada Sabtu, 30 Juli 2022.

Baca Juga: LPSK Ungkap Kondisi Psikologi Putri Candrawathi: Masih Terguncang!

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x