MEDIA TULUNGAGUNG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mendapatkan tudingan miring dari publik karena dianggap tidak memblokir situs judi online yang marak beredar di Indonesia.
Tudingan itu semakin kuat saat Kominfo memblokir pembayaran Internasional, PayPal yang membuat para user di Indonesia geram karena belum mendaftarkan diri di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Berbagai klarifikasi telah dikeluarkan oleh Kominfo soal tudingan tersebut termasuk dari Johny G Plate.
Upaya untuk memberikan tanggapan ke publik sudah dilakukan seperti normalisasi terhadap aplikasi yang terkena pemberlakuakn blokir.
Kominfo sudah membuka akses PayPal, Yahoo Search, game online Steam, Dota 2, Counter-Strike Global Offensive, dan platform distribusi digital Origin.
Sementara itu, Kominfo membantah tudingan mengizinkan judi online beroperasi di tanah air.
Saat ini situs atau aplikasi yang berkaitan dengan judi online akan dikenakan pemutusan akses secara tegas. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.