MEDIA TULUNGAGUNG - Hingga kini kasus penangan dari kasus kematian brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hatubarat masih berlangsung.
Kendatipun demikian, berlangsungnya kasus tersebut muncul dugaan akan ada ancaman atau intimidasi yang akan dihadapi oleh keluarga brigadir J.
Berkaitan denga ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau keluarga almarhum Brigadir J agar mengajukan permohonan perlindungan apabila mendapatkan ancaman atau intimidasi dari pihak mana pun.
"Kami membuka peluang agar keluarga Yoshua mengajukan permohonan kalau merasa ada ancaman atau membutuhkan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Hasto mengatakan LPSK baru bisa berkomunikasi dengan pengacara keluarga almarhum.
Namun, di satu sisi, LPSK menilai pengacara keluarga Brigadir J memiliki persepsi keliru terhadap kredibilitas lembaga tersebut.
Baca Juga: Contoh Puisi Pembangkit Semangat Kemerdekaan, Dapat Dijadikan Sebagai Rekomendasi Lomba 17 Agustus
"Waktu itu saya lihat di televisi mengatakan LPSK di bawah polisi, masa memberikan perlindungan kepada polisi, ini kan keliru," ujar Hasto.
Ia menegaskan LPSK merupakan sebuah lembaga negara yang bersifat independen.
Oleh karena itu, siapa saja bisa mengajukan permohonan dengan catatan harus melalui tahapan di antaranya asesmen dan investigasi.