12 Panduan Panitia Penyelenggaraan Kurban di Tengah Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

- 7 Juli 2022, 22:30 WIB
panitia penyelenggaraan kurban dalam situasi wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
panitia penyelenggaraan kurban dalam situasi wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK). /Instagram @kementerianpertanian/

4. Panitia bertanggung jawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungan tempat pemotongan hewan kurban.

5. panitia melaporkan jenis, jumlah dan asal hewan kurban serta hewan sakit/mati kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat.

6. Panitia menyedian alat pelindung diri (APD) bagi petugas.

7. APD dan peralatan harus dibersihkan dan didisinfeksi atau dimusnahkan setelah digunakan.

Baca Juga: Anda Benazar Kurban? Bolehkah Memakan Dagingnya Saat Idul Adha? Begini Hukumnya Menurut Wahbah Zuhaili

8. Semua orang yang kontak dengan hewan dan hasil pemotongan harus membersihkan diri sebelum keluar dari area pemotongan, terutama pemilik ternak atau yang kerja di peternakan.

9. Panitia memastikan pemotongan sesuai dengan prosedur pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah PMK dan disesuaikan dengan situasi PMK di daerah masing-masing.

10. Limbah dari proses penyembelihan dan sampah harus ditangani dengan baik. Limbah cair dibuang ke septic tank atau dikubur. Organ yang mengalami kelainan dikubur.

11. Panitia kurban memastikan pengemasan daging dan jeroan terpisah dengan menggunakan kantong plastik ramah lingkungan.

12. Panitia mendistribusikan daging kepada penerima tidak lebih dari lima jam.***

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: instagram @kementerianpertanian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini