Anda Benazar Kurban? Bolehkah Memakan Dagingnya Saat Idul Adha? Begini Hukumnya Menurut Wahbah Zuhaili

- 30 Juni 2022, 20:39 WIB
Suasana pemotongan hewan kurban pada perayaan tahun kemarin/foto: facebook/abi kafa
Suasana pemotongan hewan kurban pada perayaan tahun kemarin/foto: facebook/abi kafa /

Media Tulungagung - Bagaimana hukum memakan daging kurban bagi seseorang yang memiliki nazar. Simak penjelasannya menurut ulama fikih Wahbah Zuhaili.

Ketika musim kurban Hari Raya Idul Adha, di antara hal yang sering ditanyakan oleh masyarakat adalah mengenai hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar kurban.

Sebenarnya, bagaimana hukum memakan daging kurban bagi orang yang memiliki nazar ini, apakah boleh?

Baca Juga: Volodymyr Zelensky Berikan Apresiasi Atas Kunjungan Jokowi ke Ukraina hingga Sebut Sebagai Hari Bersejarah
Seperti dilansir Media Tulungagung dari Bimas Islam Kemenag RI, Kamis, 30 Juni 2022, hukum asal kurban bagi mazhab Syafii itu sunah muakadah atau sunah yang sangat dianjurkan.

Namun ada juga kurban yang wajib, seperti kurban nazar. Misalnya, ada seorang yang bernazar kalau ia berhasil dapat mengerjakan projek yang diberikan kantor, ia akan menyembelih hewan kurban saat Idul Adha.

Hukum memakan daging kurban sunah adalah boleh. Sementara itu, memakan daging kurban nazar atau kurban wajib itu terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Baca Juga: Viral Informasi Terkait Pembelian Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina, Simak Penjelasannya di Sini!

Menurut ulama Syafiiyah, memakan daging kurban Hari Raya Idul Adha bagi orang yang bernazar kurban hukumnya haram, tidak boleh.

Seluruh bagian kurban nazar harus disedekahkan kepada orang lain, dan orang yang bernazar kurban dan kelurganya yang wajib dinafkahi tidak boleh makan sama sekali.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut:

Baca Juga: Informasi Seputar Link Resmi Nonton Serial 17 Selamanya hingga Episode 7, Cek di Langsung di Sini!

Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, ‘hewan ini jadi kurban’ atau ‘aku jadikan hewan ini sebagai kurban,’ maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut.

Begitu juga menurut ulama Hanafiyah, orang yang bernazar kurban tidak boleh memakan daging kurbannya. Semua daging kurbannya harus disedekahkan kepada orang lain.

Adapun menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, orang yang bernazar kurban boleh memakan daging kurbannya. Dia boleh membagi kurban nazarnya menjadi tiga bagian sebagaimana kurban sunnah, sebagian dimakan sendiri dan keluarganya, sebagian disedekahkan dan sebagian yang lain dihadiahkan kepada orang lain.

Halaman:

Editor: Azizurrochim

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x