12 Panduan Panitia Penyelenggaraan Kurban di Tengah Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

- 7 Juli 2022, 22:30 WIB
panitia penyelenggaraan kurban dalam situasi wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
panitia penyelenggaraan kurban dalam situasi wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK). /Instagram @kementerianpertanian/

MEDIA TULUNGAGUNG - Tinggal menunggu beberapa hari saya pelaksaan Idul Adha akan segera dimulai.
.
Dalam hal ini tentunya umat islam tidak asing lagi dengan ibadah kurban.

Namun perlu diketahui bahwa ada beberapa panduan panitia penyelenggaraan kurban dalam situasi wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari akun Instagram @kementerianpertanian pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: Simak Penjelasan Fatwa MUI Mengenai Hukum Hewan Kurban Ketika Terjadi Wabah PMK

Berikut panduan panitia penyelenggaraan kurban dalam situasi wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

1. Pemotongan hewan kurban dianjurkan di Rumah Potong Hewan (RPH).

2. Lokasi tidak berdekatan dengan peternakan (sapi, kerbau, kambing, domba dan babi) atau konservasi ex-situ/kebun binatang/penangkaran satwa liar berkuku belah seperti rusa, banteng, dan jerapah.

3. Jika pemotongan dilakukan di luar RPH maka panitia wajib mengajukan permohonan persetujuan tempat pemotongan hewan kurban kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Berikut Penjelasan Umur Minimal Kambing untuk Ibadah Kurban di Hari Raya Idul Adha!

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: instagram @kementerianpertanian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x