Simak Penjelasan Fatwa MUI Mengenai Hukum Hewan Kurban Ketika Terjadi Wabah PMK

- 5 Juli 2022, 13:52 WIB
Ilustrasi. MUI mengeluarkan Fatwa  terkait hukum hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut kuku (PMK).
Ilustrasi. MUI mengeluarkan Fatwa terkait hukum hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut kuku (PMK). /Pixabay/Alexas_Fotos

MEDIA TULUNGAGUNG - Beberapa hari lalu pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat dan menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriyah jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022.

Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.

Dalam hal ini umat Islam tentu sudah tidak asing lagi dengan ibadah kurban saat Idul Adha berlangsung.

Namun melihat kondisi saat ini maraknya penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) menyebabkan beberapa pihak merasa waspada.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Surabaya Gelar Vaksin PMK untuk Hewan Ternak

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 5 Juli 2022.

Perlu diketahui bahwa hukum hewan kurban ketika wabah PMK sudah difatwakan MUI, hukumnya ada yang sah dan tidak sah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.

Aturan tersebut tertulis dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sementara, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, antara lain, melepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x