Simak Penjelasan Fatwa MUI Mengenai Hukum Hewan Kurban Ketika Terjadi Wabah PMK

- 5 Juli 2022, 13:52 WIB
Ilustrasi. MUI mengeluarkan Fatwa  terkait hukum hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut kuku (PMK).
Ilustrasi. MUI mengeluarkan Fatwa terkait hukum hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut kuku (PMK). /Pixabay/Alexas_Fotos

Baca Juga: Waspada Jelang Idul Adha: Wabah PMK di Cirebon Meluas di 22 Kecamatan hingga Ribuan Ternak Terinfeksi

Sedangkan, gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti melepuh pada kuku hingga terlepas atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.

Hewan baru sah dikurbankan apabila sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban yakni anggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Namun apabila hewan tersebut sembuh setelah tanggal tersebut maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah.

Baca Juga: Sesditjen Bimas Islam Kemenag RI Himbau Umat Islam Siapkan Hewan Kurban Idul Adha dengan Baik: Waspadai PMK!

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh PMK dalam waktu yang diperbolehkan kurban (tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah). Maka hewan tersebut sah dijadikan hewan kurban,”ujarnya.***

Halaman:

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x