Sedangkan, gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti melepuh pada kuku hingga terlepas atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.
Hewan baru sah dikurbankan apabila sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban yakni anggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Namun apabila hewan tersebut sembuh setelah tanggal tersebut maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah.
“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh PMK dalam waktu yang diperbolehkan kurban (tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah). Maka hewan tersebut sah dijadikan hewan kurban,”ujarnya.***