Simak Penjelasan Fatwa MUI Mengenai Hukum Hewan Kurban Ketika Terjadi Wabah PMK

- 5 Juli 2022, 13:52 WIB
Ilustrasi. MUI mengeluarkan Fatwa  terkait hukum hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut kuku (PMK).
Ilustrasi. MUI mengeluarkan Fatwa terkait hukum hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut kuku (PMK). /Pixabay/Alexas_Fotos

MEDIA TULUNGAGUNG - Beberapa hari lalu pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat dan menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriyah jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022.

Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.

Dalam hal ini umat Islam tentu sudah tidak asing lagi dengan ibadah kurban saat Idul Adha berlangsung.

Namun melihat kondisi saat ini maraknya penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) menyebabkan beberapa pihak merasa waspada.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Surabaya Gelar Vaksin PMK untuk Hewan Ternak

Dikutip oleh MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News pada 5 Juli 2022.

Perlu diketahui bahwa hukum hewan kurban ketika wabah PMK sudah difatwakan MUI, hukumnya ada yang sah dan tidak sah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.

Aturan tersebut tertulis dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sementara, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, antara lain, melepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Waspada Jelang Idul Adha: Wabah PMK di Cirebon Meluas di 22 Kecamatan hingga Ribuan Ternak Terinfeksi

Sedangkan, gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti melepuh pada kuku hingga terlepas atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.

Hewan baru sah dikurbankan apabila sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban yakni anggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Namun apabila hewan tersebut sembuh setelah tanggal tersebut maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah.

Baca Juga: Sesditjen Bimas Islam Kemenag RI Himbau Umat Islam Siapkan Hewan Kurban Idul Adha dengan Baik: Waspadai PMK!

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh PMK dalam waktu yang diperbolehkan kurban (tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah). Maka hewan tersebut sah dijadikan hewan kurban,”ujarnya.***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x