Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiun Akan Dibayarkan Mulai 1 Juli 2022, Berikut Rincian yang Akan Didapat!

- 29 Juni 2022, 17:37 WIB
Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiun, akan dimulai pembayarannya mulai 1 Juli 2022
Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiun, akan dimulai pembayarannya mulai 1 Juli 2022 /EmAji

MEDIA TULUNGAGUNG - Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiun, akan dimulai pembayarannya mulai 1 Juli 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Pemberian gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.

Dikutip oleh MEDIA TULUNGGAUNG dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesi pada 29 Juni 2022.

Baca Juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Diduga Karena Gaji, Doli Kurnia: Konsekuensi Jadi PNS Itu Gajinya Kecil!

“Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru,” ujar Menkeu.

Selain itu Menkeu juga menyampaikan bahwa komponen gaji ke-13 tersebut diberikan ebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.

Tunjangan melekat terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.

Baca Juga: Viral! Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Diduga Karena Besaran Gaji PPPK 2022, Simak Informasi Berikut Ini!

Selain itu ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN. Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tukin per bulan. Bagi Pemda, aturannya adalah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD," kata Menkeu.

"Jadi untuk gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada seluruh ASN pusat jumlahnya 1,79 juta pegawai, termasuk TNI, Polri. Aparatur negara daerah jumlahnya 3,65 juta pegawai. Dan juga gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan jumlahnya sebanyak 3,32 juta orang," sambungnya.

Menkeu menjelaskan bahwa besaran total anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp35,5 triliun dengan rincian Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri. Sementara, untuk ASN daerah, anggaran yang disediakan sebesar Rp15 triliun berasal dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah. 

Baca Juga: Ini Daftar Gaji ke-13 PNS Gol I-IV, Pensiunan yang Akan Diterimakan Oleh Pemerintah Pada Bulan Juli 2022

Sedangkan untuk pensiun sebesar Rp9 triliun dari pos bendahara umum negara (BUN).

Menkeu mengucapkan terimakasih pada seluruh aparatur negara, termasuk TNI dan Polri, yang telah melaksanakan tugas selama masa pandemi dengan terus menjaga pelayanan, serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional.***

Editor: Nadia Fairuz Azzahro

Sumber: Kementerian Keuangan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini