MEDIA TULUNGAGUNG - Berita seputar kenaikan tarif listrik bagi pelanggan di atas 3.500 volt ampere (VA) mulai memenuhi berbagai media.
Salah satu pemicu naiknya Tarif Dasar Listrik di Atas 3.500 VA adalah harga BBM, batu bara serta kurs.
Kenaikan tarif listrik diperuntukan kepada pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 hingga di atas 200 kVA akan naik.
Tarif listrik pelanggan golongan di atas 3.500 VA saat ini 1.444,7 per kilowatt hour (Kwh).
Dalam hal ini, tarif listrik untuk para pelanggan rumah tangga 3.500 VA hingga 6.600 VA akan naik sebesar 17,64 persen menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Namun tarif listrik bagi para pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA akan naik menjadi Rp1.522,88 kWh atau 36,61 persen.
Baca Juga: Jokowi dan Luhut Pandjaitan Bersitegang, Listrik 10 Juta Pelanggan PLN Terancam Padam
Sedangkan untuk golongan pemerintah 6.600 VA hingga 200 kiloVolt ampere (kVA) sebesar Rp1.114,74 kWh.