MEDIA TULUNGAGUNG - Kenaikan tarif dasar listrik di atas 3.500 VA sebesar 17.64 persen kabarnya telah resmi diputuskan oleh pemerintah.
Informasi tersebut juga di dapat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kenaikan tarif listrik berlaku untuk para pelanggan golongan non subsidi, yakni golongan R2 dan R3 berdaya 3.500 VA ke atas.
Baca Juga: Jokowi dan Luhut Pandjaitan Bersitegang, Listrik 10 Juta Pelanggan PLN Terancam Padam
Kenaikan tarif listrik mulai resmi diterapkan pada tanggal Juli 2022 mendatang.
Kenaikan tarif listrik yang semula Rp1.444,70 per Kwh kini naik menjadi Rp1.699 per Kwh atau 17,64 persen.
Pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.
Lalu, pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh.