Dimulai Januari 2023, Yuk Simak Tahapan Lengkap Rekrutmen Panwaslu Desa (PKD) Pemilu 2024, Catat Jadwalnya

12 Januari 2023, 16:38 WIB
Ilustrasi Tahapan Lengkap Rekrutmen Panwaslu Desa (PKD) Pemilu 2024 /

MEDIA TULUNGAGUNG - Jika Anda berniat mendaftarkan diri menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD), yuk simak tahapan lengkapnya.

Kami akan menguaraikan jadwal lengkap rekrutmen PKD Pemilu 2024.

Ada tiga belas tahapan/proses yangg disusun Bawaslu dalam proses tersebut.

 

Baca Juga: Link Live Streaming Fiorentina vs Sampdoria di Coppa Italia, 13 Januari 2023 Pukul 00.00 WIB

Seperti diketahui, akan dipilih 1 (satu) orang di setiap Kelurahan/Desa sebagai PKD.

Proses tersebut akan diselenggarakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan.

Melalui surat nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 Bawaslu telah merilis pedoman pelaksanaan rekrutmen PKD Pemilu 2024.

Berikut kami sampaikan tiga belas tahapan yang akan dilakukan Bawaslu dalam pelaksanaan rekrutmen PKD Pemilu 2024 serta jadwal dan syarat pendaftaran, seperti dikutip MEDIA TULUNGAGUNG:

Baca Juga: Prediksi Skor Fiorentina vs Sampdoria di Coppa Italia , Beserta Perkiraan Line Up dan Rekor Pertemuan

Tahapan rekrutmen PKD Pemilu 2024:

1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran

2. Penerimaan pendaftaran dan berkas

3. Perpanjangan pendaftaran

4. Penelitian berkas administrasi pendaftaran

5. Pengumuman hasil seleksi administrasi

6. Penerimaan tanggapan dan masukan dari masyarakat

7. Pelaksanaan Tes Wawancara

8. Penetapan Calon Terpilih

9. Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih

10. Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Janji

11. Orientasi kelembagaan

12. Pelaporan hasil pelaksanaan seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa oleh Pokja ke Panwaslu Kecamatan.

13. Panwaslu Kecamatan melaporkan hasil pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Link Live Streaming Fulham vs Chelsea di Liga Inggris, 13 Januari 2023 Pukul 03.00 WIB

Jadwal Pendaftaran

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 9 - 13 Januari
2023, selama 5 hari

2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 14 – 19 Januari 2023, selama 6 hari

3. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 14 – 19 Januari 2023. selama 6 hari

Baca Juga: Link Live Streaming Real Betis vs Barcelona di Piala Super Spanyol, 13 Januari 2023 Pukul 02.00 WIB

4. Perbaikan berkas pendaftaran; 20 – 22 Januari 2023. selama 3 hari

5. Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 23 Januari 2023, selama 1 hari

6. Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 24 Januari – 26
Januari 2023, selama 3 hari

Baca Juga: Link Live Streaming Vietnam vs Thailand di Leg Pertama Final Piala AFF 2022, 13 Januari 2023 Pukul 19.30 WIB

7. Penerimaan Berkas dan Penelitian Berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan; 24 Januari – 26 Januari 2023, selama 3 hari

8. Rapat Pleno Peserta lulus seleksi administrasi; 27 Januari 2023, selama 1 hari

9. Pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 28 Januari 2023, selama 1 hari

10. Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat; 28 Januari – 5 Februari 2023, selama 9 hari

11. Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 31 Januari – 2
Februari 2023, selama 3 hari

12. Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih; 3 Februari 2023, selama 1 hari

Baca Juga: Prediksi Skor Fulham vs Chelsea di Liga Inggris, Beserta Perkiraan Line Up dan Rekor Pertemuan

13. Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih; 4 Februari 2023, selama 1 hari

14. Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa; 5 - 6 Februari 2023, selama 2 hari

15. Penyusunan Laporan Akhir Proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa; 7 – 9 Februari 2023, selama 3 hari

16. Penyerahan Laporan Akhir Ke Bawaslu Kabupaten/Kota; 10 - 11 Februari 2023; selama 2 hari

Baca Juga: Prediksi Skor Real Betis vs Barcelona di Piala Super Spanyol , Beserta Perkiraan Line Up dan Rekor Pertemuan

Persyaratan pendaftaran PKD Pemilu 2024 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

Baca Juga: Prediksi Skor Vietnam vs Thailand di Leg Pertama Final Piala AFF 2022, Beserta Perkiraan Line Up dan Rekor Per

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

Baca Juga: Sekali Seumur Hidup, Komet Langka C2022 E3 ZTF Bakal Terlihat Di Indonesia, Cek Jadwalnya

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Baca Juga: Cek Fakta: Ribuan WNA China Diberi KTP Indonesia untuk Pemilu 2024, Benarkah?

Syarat Berkas:

a. surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;

b. Fotokopi KTP;

c. pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;

d. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

e. Daftar Riwayat Hidup; 

f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;

Baca Juga: Astaga! Komet Langka C2022 E3 ZTF Bakal Terlihat Di Indonesia Awal Februari, Begini Penjelasan BRIN

g. Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih;

h. Surat pernyataan yang memuat:

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;

2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);

3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga: Terungkap! Ini Inspirasi dan Makna Dibalik Lagu ‘Mangku Buku’ Farel Prayoga Trending di YouTube

4) Bersedia bekerja penuh waktu;

5) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

6) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

7) Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Bantuan untuk Kahla Anisa Balita Tertembak Senapan Capai 79,5 Juta, Berikut Info Untuk Donasi

Demikian informasi tentang tiga belas tahapan serta jadwal lengkap yang akan dilakukan Bawaslu dalam pelaksanaan rekrutmen PKD Pemilu 2024 serta jadwal dan syarat pendaftaran.***

Editor: Azizurrochim

Tags

Terkini

Terpopuler