MEDIA TULUNGAGUNG - Lanjutan sidang kasus Brigadir J, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tanggal 6 Desember 2022, jaksa dan hakim menghadirkan saksi Benny Ali, mantan Karo Provos.
Dalam persidangan tersebut, Benny mengaku saat dirinya pertama kali dihubungi oleh Ferdy Sambo terkait adanya peristiwa pemembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengakuan Benny Ali terhadap kasus yang kini menyeretnya tersebut, bahwa dirinya pertama kali dihubungi oleh FS yang menyampaikan bahwa saat itu terjadi peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada Eliezer alias Bharada E.
“Jadi pada hari Jum’at kurang lebih jam 5.17 saya dihubungi Pak Ferdy Sambo,” ujar Benny di PN Jaksel, Selasa, 6 Desember 2022, dilansir MEDIA TULUNGAGUNG dari laman PMJ News.
“Lewat telepon?” tanya hakim kemudian.
“Iya lewat telepon, waktu itu kebetulan kan hari Jum’at itu mau libur. Jadi sebagian anggota sudah tidak ada. Jadi beritanya, ‘Bang, Abang segera ke rumah ada tembak menembak di rumah’,” lanjut Benny.
Baca Juga: Jelang Pernikahan Kaesang dan Erina, Jokowi Tunjuk Gibran Jadi Juru Bicara? Berikut Rinciannya
Setelah dihubungi oleh FS akhirnya Benny mengumpulkan anggotanya yang masih siaga untuk berkumpul. Yang dia dapatkan hanya 6 anggotanya, yakni Pak Santo (Kombes Susanto) dan (staf pribadi) Sprinya, Fernanda, Aziz (supir Benny), dan Yoga.
“Karena saya menerima laporan dari Pak Ferdy Sambo ada tembak menembak, saya perintahkan pasti ada kejadian yang luar biasa. Saya perintahkan Pak Santo dan personel yang mau berangkat ke sana, tolong cari body vest, bawa senjata panjang,” ungkap Benny lebih lanjut.
“Setelah ada body vest, senjata panjang, saya sampaikan ke anggota, ‘hati-hati, ini ada kasus yang sangat luar biasa’,” lanjut Benny.
Selain itu dalam persidangan lanjutan tersebut Benny juga mengungkapkan tentang peristiwa yang saat itu disebut pelecehan terhadap Putri Candrawati.
Pada kesempatan itu Benny juga menceritakan saat dirinya meminta keterangan kepada PC setelah peristiwa penembakan Brigadir J.
“Apa yang diceritakan PC?” tanya hakim pada Benny Ali.
“Waktu itu Bu Putri turun dari atas, jadi ada ruangan, saya, Santo, sama Pak FS,” jawab Benny atas pertanyaan hakim tersebut.
Baca Juga: Potongan Tubuh Ditemukan, Ledakan Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Bandung, 1 Tewas 3 Luka-Luka
“Mohon maaf Ibu, kira-kira apa yang terjadi, yang Ibu alami terkait dengan peristiwa di rumah Duren Tiga? Jadi Ibu Putri waktu itu nangis,” paparnya.
“Beliau sampaikan bahwa saat itu beliau baru pulang dari Magelang, pakai celana pendek, istirahat di rumah Duren tiga, sedang santai-santai. Habis itu nangis lagi. Habis itu Pak FS cerita lagi,” sambungnya.
Lebih lanjut dalam pemeriksaan tersebut, Benny mengaku bahwa dalam kesaksian PC saat itu, lebih banyak diisi dengan tangisan.
“Habis itu saya tanya lagi, gimana ceritanya. Selanjutnya si almarhum Josua itu melakukan pelecehan sehingga beliau berteriak, selanjutnya almarhum keluar,” tutur Benny lebih lanjut.
“Apa yang diceritakan pelecehan itu?” cecar hakim.
“Dipegang-pegang,” jawab Benny Ali.
“Paha?” sahut hakim.
“Iya,” ucap Benny Ali.
Dalam sidang yang diadakan pada tanggal 6 Desember 2022 tersebut, Benny memberikan kesaksian atas laporan terjadinya tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E, serta pemeriksaan terhadap PC mengenai pelecehan.***